BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh Undang-Undang. Istilah
Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kestuan
wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara
Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua
Australia. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan
pulau, tetapi semuanya terikt dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut,
masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2.
Dimana sajakah batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia?
3.
Apa sajakah kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah NKRI?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaDalam pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan oleh UU.Pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan bahwa Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang (Sekretariat Jendral MPR RI, 2012;177-178).Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bahasa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang di kandungnya. Sebagai warga negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan selusa 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara sabang-merauke.
Berdasarkan wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3
macam, yaitu :
1. Zona Laut Teritorial
Batas
laut territorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada 2 negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut.
2. Zona Landas kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Adapun batas landas kontinen tersebut di
ukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka di
ukur dari garis dasar.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Batas-batas wilayah Indonesia
sebelah utara
Indonesia
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara
pulau Kalimantan
2. Batas-batas Wilayah Indonesia sebelah
barat.
Sebelah
barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
Samudera Hindia dan perairan negara India.
3. Batas-batas wilayah Indonesia
sebelah timur
Wilayah
timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nuginj dan perairan
Samudera Pasifik.
4. Batas-batas wilayah Indonesia
sebelah selatan
Indonesia
sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, Perairan
Australia dan Samudera Hindia.
C. Kekayaan Alam Yang Terkandung Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diatas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan
segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan,
binatang-binatang darat yang beraneka ragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah
kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu
karang dan pesona laut lainnya merupakan anugrah Tuhan yang tidak ternilai.
Bukan hanya di daratan dan lautan diperut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan
yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, batu
bara, tembaga, perak, dsb.
BAB III
PENUTUP
A. KesimpulanNegara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara beribu-ribu pulau. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan selusa 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara sabang-merauke. Yang memiliki kekayaan alam yang tidak ternilai.B. Saran
Sebagai warga negara Indonesia,
kita harus menjaga kekayaan alam yang ada di Negara kita sendiri. Sebagai
pemerintah Negara Republik Indonesia segala bentuk pemanfaatan kekayaan alam
serta hasil yang didapat dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran,
kesejahteraan masyarakat, dan dapat dinikmati langsung oleh rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar